Pengacara Brigadir J Minta Polri Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana Jerat Bharada E
RIAU24.COM - Pengacara keluarga Brigadir J meminta agar Polri dapat menerapkan Pasal 340 KUHP guna mengusut dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo usai Bharada E tersangka.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang merespon penetapan tersangka terhadap Bharada E. Sebab, Bharada E hanya dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dikutip CNN pada Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden penembakan oleh Bharada E pada Jumat (8/7) lalu.
"Itu kan pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56," ujarnya ketika dikonfirmasi CNN, Kamis (4/8).
Walaupun demikian, Kamaruddin mengatakan pihaknya keluarga Brigadir J, tetap mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Meskipun, kata dia, langkah itu cenderung lambat.
Kamaruddin lantas meminta agar dugaan pembunuhan berencana, dapat secepatnya menjerat Bharada E sebagaimana yang menjadi laporan awal pihaknya.