Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
Berdasarkan keterangan Polri, baku tembak antara dua anggota kepolisian tersebut diduga berawal dari adanya pelecehan seksual serta penodongan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.
Namun, tewasnya Brigadir J penuh akan kejanggalan dan banyak menjadi pertanyaan publik.
Oleh karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J. TGPF tersebut dikomandoi oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.
Salah satu pihak eksternal yang masuk dalam tim tersebut yakni Komnas HAM. Kapolri juga telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Selain itu, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan buntut kasus tersebut.
(***)