Tahukah Anda, Indonesia Punya Ganja Terbaik di Dunia, Bisa Digunakan untuk Pasien Epilepsi
Sedangkan THC sendiri bila diolah bisa berfungsi sebagai neuroprotektif, yaitu pelindung syaraf, mengurangi radang, hingga sebagai antiradang. Karena memiliki kualitas yang baik, bila dikonsumsi secara berlebihan bisa menyebabkan kematian. Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan BNN. Ada 8 hektar ladang ganja dimusnahkan di daerah Kabupaten Aceh Besar.
Jerat hukum juga menanti
Meski memiliki banyak ladang ganja dan ganja terbaik di dunia, tetapi bagi pemilik barang ini akan mendapatkan jerat hukum. Di Indonesia, bagi pemilik ganja dapat dipidana dalam Pasal 112 UU Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pada 13 Juli 2020, 3 orang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah diketahui membawa 213 kg ganja.
Karena tinggal di Indonesia, maka peraturan di Indonesia yang harus kita patuhi. Karena ganja juga termasuk dalam golongan narkotika golongan 1. Zat berbahaya yang terkandung didalamnya juga dapat menjadi berbahaya dan dapat menghilangkan nyawa. Maka itu, jika dilegalkan untuk medis, harus benar-benar melalui penelitian yang mendetail dan peraturan yang sangat ketat untuk pemakaiannya.