Sejarah Panjang Aturan PSE yang Membuat PayPal Diblokir di Indonesia
Itu sebabnya, banyak PSE yang mengklaim bahwa Sistem Elektronik yang diselenggarakannya bukan dalam rangka Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam PP 82/2012, khususnya PSE yang berbasis di luar negeri seperti Instagram, Facebook, Google, dan WhatsApp, yang enggan disebut sebagai "PSE untuk pelayanan publik" dan belum mendaftar sebagai PSE Pelayanan Publik.
Ditambah lagi, pelanggaran atas kewajiban pendaftaran tersebut tidak dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah sehingga tidak ada kepastian pendaftaran.
Sekarang, dengan hadirnya PP 71/2019 menjadi jawaban atas ketidakpastian kriteria PSE yang wajib daftar dalam PP 82/2012.
Kemudian PP nomor 71 ini diturunkan menjadi Permenkominfo No 8 tahun 2020, yang menjadi dasar hukum kewajiban perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, baik itu perusahaan lokal maupun asing, untuk mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dengan adanya aturan PSE ini, maka PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar sesuai batas waktu yang telah ditentukan akan terkena sanksi pemblokiran oleh Kominfo.