Berikut Jenis Uang Koin Jadul RI yang Dijual Ratusan Juta dan Paling Dicari Kolektor
RIAU24.COM - Uang rupiah kuno hingga kini masih menjadi incaran para kolektor. Meski tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi jual-beli, namun harga dari uang jadul ini terbilang cukup fantastis.
Beberapa uang ini bahkan dijual di kisaran Rp 100-175 juta. Berikut daftar uang koin yang dijual dengan harga tersebut, dikutip dari CNBC Indonesia:
1. Uang koin Rp 25 keluaran tahun 1996 yang bergambar pala
2. Uang koin Rp 50 keluaran tahun 1971 yang bergambar Cenderawasih
3. Uang koin Rp 100 keluaran tahun 1978 yang bergambar wayang dan rumah gadang
4. Uang koin Rp 500 keluaran tahun 1992 yang bergambar bunga melati, berwarna kuning
5. Uang koin Rp 1.000 yang bergambar kelapa sawit
Selain uang koin, uang kertas senilai Rp 500 dengan gambar orang utan keluaran 1992 juga dijual dengan harga Rp 1,5 juta dan Rp 8 juta. Namun, ada juga yang menjual dengan harga yang tak tanggung-tanggung yakni Rp 50 juta.
Uang kertas berwarna latar hijau itu memang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006.
Tak hanya uang rupiah, sejumlah pedagang di marketplace juga menjual koin jadul asing. Harganya bervariasi dari Rp 10 hingga 100 juta, tergantung tanggal produksi dan kualitasnya.
Di salah satu marketplace, uang kuno Indonesia Belanda 5 Gulden yang terbit 1939 dijual dengan harga Rp 3,8 juta. Ada juga berbagai uang logam kuno asal Singapura, Cina, Perancis, dan Belanda dibandrol dengan harga Rp 100 juta.
Ada pula uang kertas kuno 1 dollar Amerika Serikat dengan tahun terbit 1981 yang dijual dengan harga Rp 10 juta.
Menanggapi fenomena tersebut, Bank Indonesia (BI) mengatakan uang kuno, jenis koin misalnya, beberapa bahkan sudah tak bisa ditukarkan lagi.
"Setiap mencabut uang beredar sebagai alat transaksi diberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkan, sehingga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan," ungkap Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi BI kepada CNBC Indonesia.
"Uang yang bisa ditukarkan tentu adalah uang yang masih beredar ataupun uang yang sudah dicabut dan masih berada dalam rentang waktu penukaran," tambahnya.
Informasi mengenai masa berlaku uang dan waktu penukaran dapat dilihat di situs resmi BI.
Di salah satu marketplace, uang kuno Indonesia Belanda 5 Gulden yang terbit 1939 dijual dengan harga Rp 3,8 juta. Ada juga berbagai uang logam kuno asal Singapura, Cina, Perancis, dan Belanda dibandrol dengan harga Rp 100 juta.
Ada pula uang kertas kuno 1 dollar Amerika Serikat dengan tahun terbit 1981 yang dijual dengan harga Rp 10 juta.
Menanggapi fenomena tersebut, Bank Indonesia (BI) mengatakan uang kuno, jenis koin misalnya, beberapa bahkan sudah tak bisa ditukarkan lagi.
"Setiap mencabut uang beredar sebagai alat transaksi diberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkan, sehingga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan," ungkap Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi BI kepada CNBC Indonesia.
"Uang yang bisa ditukarkan tentu adalah uang yang masih beredar ataupun uang yang sudah dicabut dan masih berada dalam rentang waktu penukaran," tambahnya.
Informasi mengenai masa berlaku uang dan waktu penukaran dapat dilihat di situs resmi BI.
Di salah satu marketplace, uang kuno Indonesia Belanda 5 Gulden yang terbit 1939 dijual dengan harga Rp 3,8 juta. Ada juga berbagai uang logam kuno asal Singapura, Cina, Perancis, dan Belanda dibandrol dengan harga Rp 100 juta.
Ada pula uang kertas kuno 1 dollar Amerika Serikat dengan tahun terbit 1981 yang dijual dengan harga Rp 10 juta.
Menanggapi fenomena tersebut, Bank Indonesia (BI) mengatakan uang kuno, jenis koin misalnya, beberapa bahkan sudah tak bisa ditukarkan lagi.
"Setiap mencabut uang beredar sebagai alat transaksi diberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkan, sehingga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan," ungkap Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi BI kepada CNBC Indonesia.
"Uang yang bisa ditukarkan tentu adalah uang yang masih beredar ataupun uang yang sudah dicabut dan masih berada dalam rentang waktu penukaran," tambahnya.
Informasi mengenai masa berlaku uang dan waktu penukaran dapat dilihat di situs resmi BI.
(***)