Telah Dimulai! Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa
RIAU24.COM - Pendaftaran partai politik calon peserta untuk Pemilu 2024 mendatang telah dibuka oleh KPU pada pagi, Senin (1/8/2022).
Setiap parpol yang ingin mendaftar harus membawa beberapa dokumen atau berkas yang wajib dilengkapi dan dibawa saat mendaftar di kantor KPU.
Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU mengatakan setiap parpol yang hadir akan diperiksa kelengkapan berkas atau dokumen pendaftarannya.
"Kalau dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka kemudian KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar," kata Hasyim saat gladi bersih di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (31/7/2022) malam dikutip sindonews.
Hasyim menambahkan, jika dokumen atau berkas pendaftaran yang dibawa parpol tidak lengkap, pihaknya akan meminta untuk segera melengkapi dokumen paling lambat 14 Agustus 2022 pukul 24.00 atau hari terakhir tahapan pendaftaran.
"Kalau misalkan sampai batas waktu akhir yang ditentukan ternyata partai politik tetap tidak menyerahkan atau tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, akan diterbitkan berita acara berupa pernyataan bahwa dokumen persyaratan tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat mendaftar," ujarnya.
Berikut dokumen dan berkas yang wajib dilengkapi dan dibawa oleh setiap parpol saat mendaftar ke KPU, diantaranya:
1. Surat Pendaftaran Partai Politik
2. Surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa;
a. Data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
c. Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. Memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi,75% dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi,dan 50% dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;
e. Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik;
g. Mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
h. Memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna;
i. Menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.
3. Rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
Itulah dokumen dan berkas yang wajib dibawa oleh parpol ke KPU jika mendaftar sebagai calon peserta untuk Pemilu 2024 mendatang.
(***)