Benarkah Kominfo Bisa Ngintip Percakapan di WhatsApp Setelah Pemberlakuan PSE?
RIAU24.COM - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengaku pihaknya sama sekali tak bisa melihat isi pesan WhatsApp setelah hebohnya pemberlakuan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Pemerintah bisa lihat WA dan email, itu gimana caranya? WhatsApp aja nggak bisa lihat, apalagi pemerintah," sebutnya dikutip dari detik.com, Jumat, 29 Juli 2022.
Tambahnya, percakapan baru bisa dilihat setelah HP pengguna berada di tangan mereka.
"Bukan begitu cara penyidikan. Kalau kita sita gadget atau laptopnya, di situ baru bisa dilihat. Tidak bisa jadi 'man in the middle'," ujarnya.
Menurutnya, turan PSE bertujuan justru untuk membatasi informasi data pengguna sehingga lebih terlindungi.
Sehingga, harus ada kewenangan yang menunjukkan adanya kepentingan sehingga data dibutuhkan.
"Meminta data harus ada kewenangan, ada Undang-undangnya nggak sembarangan. Pembatas legalitasnya harus ada. Contoh kasus money laundry, itu harus sudah ada indikasi dan berkasnya. Kita malah melimit pengeluaran data, semua harus ada alasan," ujarnya.
Untuk diketahui, pakar siber menduga aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, memungkinkan Kominfo mengintip isi percakapan WhatsApp.
"Iya sangat memungkinkan," sebutnya.