Penampakan 56 Unit Kendaraan Operasional Milik ACT yang Disita Bareskrim Polri
RIAU24.COM - Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) dilaporkan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kendaraan tersebut mulai dari sepeda motor hingga mobil yang diperkirakan akan terus bertambah.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmd Ramadhan mengatakan, puluhan kendaraan operasional ACT tersebut ditiitipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpon Parung, Jawa Barat.
“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci da tertutup, kondisi aman,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7).
Seperti yang dikutip dari okezone, Ia menjelaskan bahwa, puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor.
“Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT,” ujar Karo Penmas.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menerangkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terakitt dengan tindak pidana yang sedang diproses Barskrim Polri.
Menurutnya, aset yang disita tersebut jumlahnya masih semsntara dan perkiraan bakal bertambah seiring kegatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan peyidik.