Terlibat Peredaran Narkoba, Pasutri di Kabupaten Bengkalis Diringkus Polisi
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkotika Jenis Sabu yang merupakan pasangan suami istri diringkus tim opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis.
Pasutri tersebut berinisial, US (32) dan MS (37) warga Jalan Baru Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Mereka ditangkap saat sedang berada dirumahnya, Senin 25 Juli 2022 lalu.
Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat melalui Kanit Reskrim AKP Firman mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Baru Duri XIII.
"Berdasarkan informasi itu tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di rumah pemilik diduga pelaku di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan,” ungkap AKP Firman, Rabu 27 Juli 2022 malam.
Setelah dilakukan penggerebekan, ujar Firman petugas menemukan 2 orang diantaranya US dan MS didalam rumah bersama barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 2,93 gram, 1 bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp2,4 juta dan 1 unit handphone android warna hitam.
Pada saat diinterogasi US mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya baru dibelinya seharga Rp2 juta rupiah dari seseorang (DPO). Sedangkan MS yang merupakan istrinya mengakui mengetahui kegiatan suaminya dalam jual beli sabu tersebut.
"MS juga mengakui bahwa ia juga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama US suaminya. Dan saat ini, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.