Ranperda Tentang P3A DPRD Bengkalis Menuju Tahap Finalisasi
RIAU24.COM -BENGKALIS - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) DPRD Kabupaten Bengkalis hingga kini sudah menuju tahap finalisasi Senin 25 Juli 2022 kemarin.
Bertempat di ruang rapat DPRD, Febriza Luwu selaku ketua Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) membuka rapat dengan menyebutkan Kembali beberapa poin timeline proses penyempurnaan Ranperda P3A. "Sesuai dengan komitmen awal, dari rangkuman proses kinerja pihak Pansus P2A bersama OPD hari ini akan kita sinkronkan bagaimana isi Draft Ranperda ini dan menyatukan persepsi kita agar menuju kesepakatan bersama,"ungkap Febriza Luwu.
Sejumlah pasal krusial masih dalam tahap diskusi dan revisi yang diselaraskan dengan beberapa referensi dari rapat kerja di kementerian maupun saat mendapatkan informasi ketika Study banding beberapa waktu lalu.
Untuk menemukan titik temu demi penyempurnaan Ranperda ini, pansus P2A bersama OPD terkait merangkum kembali dan lakukan Kroscek akhir pada setiap kata dan redaksi dalam pasal - pasal yang akan disahkan. Beberapa koreksi yang dilakukan sebatas koreksi berbagai kemungkinan adanya kesalahan penulisan, struktur bahasa dan struktur penempatan pasal sesuai dengan mekanisme kerja P3A kemudian.
"Yang menjadi fokus kita Perda ini tidak hanya mengatur tentang kasus kekerasan saja. Namun dapat ditambahkan dengan pengaturan hak-hak perempuan dan anak secara umum. Sebelum akhirnya masuk ke pasal yang lebih spesifik,"ucap Sekretaris Pansus P2A, Irmi Syakip Arsalan.
Penambahan beberapa ayat dalam pasal turut dicetuskan oleh Panitia Khusus P2A, pada pasal 16 perlu diberikan penegasan terhadap tanggung jawab pemerintah daerah pada pelaksanaan Perda ini sesuai Tupoksi.
Dalam hal ini anggota Pansus P2A Firman menuturkan bahwa dalam hal teknis pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada OPD terkait sesuai prosedur yang berlaku dan akan terus dipantau dengan pihak terkait.
Termasuk dengan beberapa redaksi dan koreksi termasuk bab, pasal dan ayat berkaitan dengan konsekuensi hukum yang bersinggungan dengan pihak vertikal dimana juga mempunyai ketentuan tersendiri mengenai kasus perempuan dan anak.