Kubu Asri Auzar Sebut Pendaftaran Bacaleg Demokrat Riau Ilegal, Minta Masyarakat Hati-hati
RIAU24.COM - Kubu Demokrat versi Asri Auzar merespon pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 versi Ketua Demokrat Riau Agung Nugroho maupun tingkat nasional pada hari ini.
Menurut mereka pembukaan pendaftaran tersebut Ilegal. Alasannya karena polemik kepengurusan Demokrat Riau saat ini belum inkrah dan masih berproses hukum di Mahkamah Agung.
"Karena mereka kasasi di MA, jadi belum bisa murni dilakukan karena kasusnya belum inkrah,"kata Wakil Ketua BPOKK DPD Partai Demokrat Provinsi Riau kubu Asri, Abdul Khair. Senin (25/7/2022).
Untuk diketahui DPP Demokrat mengajukan kasasi dan didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA), menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menerima gugatan Asri Auzar.
Memang, Abu Khair mengaku pihaknya tidak bisa melarang orang untuk melakukan pencalegan di mana pun. Tapi untuk Demokrat saat ini masih belum inkrah
"Tapi Untuk di Demokrat, kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati. Karena di provinsi Riau masih berkasus, masih di mahkamah agung,"katanya.
Menurutnya pendaftaran pencalegan ini jika merujuk hasil putusan pengadilan adalah versi Asri Auzar karena telah menang dan diakui Pengadilan.
"Harusnya Asri Auzar yang bisa buka bacaleg ini. Tapi pihak AHY kasasi, maka kita tunggu lah kasasinya turun,"terangnya.
Ia juga meminta kepengurusan Agung Nugroho menghormati proses hukum dan tidak mengelabui masyarakat dengan membuka pendaftaran bacaleg ini.
"Hormatilah masyarakat terlebih dahulu, itu baru namanya orang tidak mengelabui masyarakat. Tidak menipu masyarakat karena masih proses hukum,"pungkasnya.