Menu

Nikita Mirzani Ungkap Tidak Kapok Main Sosial Media, Tetap Jadi Nyai yang Huru Hara

Zuratul 23 Jul 2022, 10:38
Potret Nikita Mirzani di Mapolresta Serang Kota/kompas.com
Potret Nikita Mirzani di Mapolresta Serang Kota/kompas.com

RIAU24.COM Nikita Mirzani mengeluarkan statement bahwa ia tidak takut dalam bermain media sosial atau mengunggah sesuatu di akun media sosial miliknya.

Hal itu disapaikannya setelah dditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

“Nanti suka suak saya lah, Instagram Instagram saya. Saya akan tetap jadi Nikita Mirzani yang huru hara,” ujar Nikita irzani, di Mapolresta Serang Kota, Jum’at (22/7), dikutip dari cnn. 

Sebelum meninggalkan Mapolresta Serang kota, Nikita Mirzani sempat berpesan agar Dito Mahendra mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

“Dito Mhandera itu dicariin Polres Jakarta Selatan, tolong hadit,” tegasnya.

Dito Mahendra merupakan orang yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik. Atas laporan itu, polisi beberapa kali mencoba Nikita untuk diperiksa, termasuk menyambangi rumahnya. 

Namun, artis tersebut dinilai tidak kooperatif. Polisi kemudian menangkap Nikita Mirzani ketika sedang bersama orang-orang terdekatnya, termasuk sang anak, ketika berda di depan salah satu mal kawasan Senayan pada Kamis (21/7).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan, namun Nikita selalu mangkir dengan berbagai alasan, termasuk ketika penjadwalan ulang.

Setelah ditangkap, Nikita langsung dibawa ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan. Dalam periode itu, polisi menyita satu unit handphone dan akun Instagram milik Nikita Mirzani.

"Telah dilakukan penyitaan satu unit handphone dari NM dan terhadap akun IG yang dioperasionalkan NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/).

Nikita yang menyandang status tersangka sempat dikabarkan bakal langsung ditahan. Namun, polisi batal melakukan itu dengan alasan kemanusiaan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik Satreskrim mengakomodasikan permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto Silitonga, Jumat (22/7).

Nikita kemudian disebut akan lebih kooperatif di masa mendatang dan rutin wajib lapor kepada penyidik karena tetap berstatus tersangka.

"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap memiliki kewajiban menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum," ucap Shinto Silitonga.