Stablecoin akan Hadapi Peraturan AS dalam Rancangan Undang-Undang Layaknya Bank
RIAU24.COM - Penerbit stablecoin, mata uang virtual yang nilainya dipatok ke mata uang tradisional, akan menghadapi regulasi dan pengawasan seperti bank di bawah rancangan undang-undang dari anggota parlemen senior DPR AS, menurut sumber yang mengetahui kabar tersebut.
Senior Demokrat dan Republik di Komite Jasa Keuangan DPR hampir menyelesaikan rancangan yang akan membuat penerbit stablecoin tunduk pada standar kehati-hatian pada modal, likuiditas dan pengawasan, serupa dengan yang sudah dihadapi bank-bank tersebut.
Rancangan undang-undang akan memungkinkan nonbank untuk mengeluarkan stablecoin asalkan mereka mematuhi pengawasan yang lebih ketat tetapi akan melarang perusahaan menerbitkan stablecoin mereka sendiri.
Penerbit stablecoin mengikat nilainya dengan mata uang tradisional seperti dolar AS, dengan maksud agar mata uang digital memiliki volatilitas yang rendah.
Tetapi keruntuhan profil tinggi dan tekanan yang dialami oleh beberapa penerbit stablecoin utama dalam beberapa bulan terakhir telah membawa pengawasan tambahan dari regulator, yang khawatir konsumen dapat dirugikan.
RUU itu juga akan mengharuskan emiten untuk memiliki cadangan yang andal dan memadai.
Langkah itu menghadapi masa depan yang tidak pasti di Kongres. Dukungan dari anggota senior kedua partai menunjukkan bahwa itu bisa lolos di DPR, tetapi Senat belum terlibat dalam negosiasi.
Hanya ada beberapa bulan sebelum pemilihan paruh waktu AS pada bulan November, ketika pembuatan kebijakan diperkirakan akan terhenti.
Juru bicara untuk Perwakilan Maxine Waters, Demokrat yang mengetuai komite, dan Perwakilan Patrick McHenry, peringkat Partai Republik, tidak menanggapi permintaan komentar.
Departemen Keuangan AS telah meminta Kongres untuk membuat undang-undang yang menetapkan aturan baru untuk stablecoin sejak memimpin laporan pada bulan November yang mendesak Kongres untuk mengizinkan pengawasan seperti bank terhadap produk keuangan baru.
(***)