Apakah Tteokbokki Instan itu Benar-benar Halal? Berikut Penjelasan MUI
Hal ini didasari oleh Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Dalam peraturan tersebut tercantum daftar bahan pada label meliputi bahan baku dan bahan tambahan pangan, termasuk bahan penolong proses, dikutip dari madaninews.
Selain itu, Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 juga mengatur bahwa pangan olahan dengan penggunaan alkohol wajib mencantumkan kadar alkohol yang digunakan.
Sehingga kadar etanol yang tercantum didaftar bahan dilabel bukan merupakan residu pada produk.Selain etanol masih terdapat titik kritis bahan lain yang perlu dicermati oleh konsumen.
Menurut Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati, terdapat penggunaan bahan pengemulsi seperti Glycerin fatty acid ester dalam pembuatan kue beras.
Glycerin fatty acid ester dihasilkan dari gliserol dan asam lemak alami, yang dapat bersumber baik nabati atau hewani.
Selain itu, saus yang digunakan dalam Tteokbokki instan adalah saus berbahan dasar gocujang, yakni cabai fermentasi dengan penambahan bahan tambahan seperti MSG dan seasoning. Bahan-bahan ini memiliki titik kritis dari sisi kehalalan.