Menu

Bingung Mau Pinjam Uang Tapi Gak Punya Jaminan? Jaminkan Saja Lagu di YouTube, Ini Syaratnya

Azhar 22 Jul 2022, 11:15
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

Beleid ini mengatur enam aspek, salah satunya pembiayaan alias kredit untuk pelaku ekonomi kreatif.

"Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank," bunyi Pasal 7 ayat 1 dari pemerintah Nomor 24 tahun 2022.

Kekayaan Intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan, seni, dan sastra.

Artinya, pelaku ekonomi kreatif sangat bisa mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual.

 "Jadi misalnya saja, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang mendadak, kita bisa gadaikan karya lagu itu di bank, itu upaya pemerintah melindungi hak kekayaan intelektual," ujarnya.

"Nantinya lembaga keuangan atau bank yang akan menaksir nilai jual lagu tersebut," tutupnya.

Halaman: 12Lihat Semua