Menu

NIK Kini Bisa Menggantikan NPWP, Kenali Fungsinya

Intan Salfitri 21 Jul 2022, 12:54
ilustrasi ktp dan npwp
ilustrasi ktp dan npwp

RIAU24.COM - Melalui perayaan Hari Pajak ke 77, NIK (Nomor Induk Kependudukan) resmi memulai penggunaannya sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) .

Penerapan kebijakan tersebut diresmikan dan di uji coba langsung oleh Sri Mulyani Indrawati sebagai menteri Keuangan, yang didampingi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pergantian penerapan NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk terciptanya reformasi perpajakan jilid II.

“Saya sudah mencoba sendiri saat peresmian implementasi BIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77”, ungkapnya.

Dirjen Pajak juga menjelaskan hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah dalam melakukan aktivitas, sehingga untuk proses integrasi tidak memakan waktu yang lama.

Diketahui sudah ada sebanyak 19 juta NIK yang digunakan serta sudah terintegrasi.

Sebelumnya untuk melakukan validasi wajib pajak memerlukan waktu yang lama, oleh karena itu DJP menggantikannya dengan NIK agak mempermudah proses tersebut.

Sebelum menggantikan penggunaan NIK jadi NPWP, DJP telah meresmikan kemudahan dalam validasi Surat Setoran Pajak PPH atas Tanah dan Bangunan, yang bisa dilakukan secara online, sehingga mempermudah pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan.

Berkat reformasi yang dilakukan DJP diharapkan bisa memenuhi target wajib pajak yang telah ditentukan. Masyarakat pun tidak perlu proses lama untuk melakukan validasi data tersebut.