MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Sarankan DPR Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009
Karenanya, Mahkamah menyarankan pemerintah untuk menggelar penelitian dan menentukan kebijakan melalui revisi undang-undang.
“Penelitian yang hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam halini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodir kebutuhan dimaksud,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo pada persidangan virtual.