Resmi! Jemaah Haji Indonesia yang Tiba di Tanah Air Wajib Tes Covid 19
“Bagi jemaah yang dinyatakan positif, dilakukan isolasi mandiri di rumah, namun tetap dilakukan pemantauan kesehatan secara mandiri selama 21 hari,” kata Budi.
Kemudian, ia mengatakan untuk jemaah dalam kondisi sehat dapat langsung kembali ke daerah masing-masing. Namun, ia mengimbau agar jemaah mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji dan melakukan pengawasan kesehatan secara mandiri.
“Jemaah kita minta agar segera melakukan pemeriksaan sendiri ke fasilitas kesehatan setempat apabila merasakan ada gangguan kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi juga meminta agar jemaah haji tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan baik.
"Ketentuan pemeriksaan screening Antigen Covid 19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jemaah haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia," ungkapnya.
Sekedar informasi, Kebijakan baru tersebut diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.