Viral di TikTok! Seorang Sopir Angkot Mencabuli Penumpangnya Dikawasan Pekan Gebang, Langkat Medan
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, (a) setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” demikian bunyi Pasal 265 RKUHP.
Berikut warganet berkomentar di Tiktok @patroli. Indosiar.
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas
“Main hakim rame-rame,” ujar netizen.
“Keputusan warga sangat bijak, tidak main hakim sendiri,” ujar netizen.
“Dunia wanita sudah tidak aman lagi,” ujar netizen.
“Informasi penting, agar kita lebih berhati-hati,” ujar netizen.