Menu

Viral di TikTok! Seorang Sopir Angkot Mencabuli Penumpangnya Dikawasan Pekan Gebang, Langkat Medan

Zuratul 20 Jul 2022, 15:46
Ilustrasi/tempo
Ilustrasi/tempo

“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, (a) setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” demikian bunyi Pasal 265 RKUHP.

Berikut warganet berkomentar di Tiktok @patroli. Indosiar.

“Main hakim rame-rame,” ujar netizen.

“Keputusan warga sangat bijak, tidak main hakim sendiri,” ujar netizen.

“Dunia wanita sudah tidak aman lagi,” ujar netizen.

“Informasi penting, agar kita lebih berhati-hati,” ujar netizen.

Halaman: 123Lihat Semua