Habib Rizieq Shihab Langsung Jumpai Istri dan Anak di Petamburan III Jakarta Pusat
Menurut Rika, HRS mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, kekarantinaan kesehatan divonis delapan bulan dan denda Rp20 Juta, serta menyiarkan berita bohong di putus pidana penjara selama dua tahun, dikutip dari rctiplus.com.
Karena sudah menjalani masa hukumna, maka HRS dikeluarkan dari perjara.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa pencobaan tanggan 10 Juni 2024,” kata Rika.