Haji 2022: Ketahuan Merokok di Masjid Nabawi, Jemaah Akan Didenda Rp800 Ribu
RIAU24.COM - Setiap jemaah haji Indonesia harus mengetahui larangan merokok di Masjid Nabawi dan area hotel yang jaraknya kurang dari 10 meter dari masjid tersebut.
Jika ketahuan merokok di area tersebut jemaah haji akan dikenakan sanksi berupa dengan senilai 200 riyal atau setara dengan Rp800 ribu (kurs 1 Riyal=Rp4000).
Larangan tersebut merupakan kebijakan langsung dari pemerintah Arab Saudi.
"Ya memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan juga dari Lajnah Khassah terkait dengan rokok ini," kata Amin Handoyo selaku Kepala Daerah Kerja Madinah dikutip di Madinah, Senin (18/7/2022) dikutip dari Media Center Haji (MCH).
Lebih lanjut Amin menuturkan bahwa larangan merokok terpampang jelas di wilayah suci Masjid Nabawi dan juga di wilayah hotel yang berjarak 10 meter dengan masjid tersebut.
"Di situ jelas tulisannya bagi yang melanggar akan terancam dengan sanksi 200 riyal. Kalau yang tertulis itu sanksi 200 riyal," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengumuman larangan merokok sudah ditempel di tiap sudut hotel.
Namun demikian, Amin belum mendapat informasi detail soal penerapan sanksi.
Mengenai penangaan sanksi langsung di tempat kejadian ketika tertangkap tangan atau diawali teguran terlebih dahulu Amin belum bisa memastikan hal tersebut.
"Mekanismenya kita belum mengetahui tapi bahwasanya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal," pungkasnya.
(***)