Harga Tiket Pesawat Semakin Mahal Imbas dari Tarif Airport Tax yang Naik
RIAU24.COM - Operator bandara diminta oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera melakukan pengosialisasian tarif jasa kendaraan udara berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax yang mempengaruhi harga tiket pesawat.
Adita Irawati sebagai juru bicara Kemenhub menjelaskan komponen airport tas saat ini tidak akan terpisah dari harga tiket. Dimana Passenger Service Charger tersebut merupakan salah satu komponen pembentuk harga tiket.
“Tentunya harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan”, ujarnya dikutip dari Harianjogja.com (18/7/2022).
Adita juga berpendapat bahwa tarif semestinya melakukan penyesuaian berupa PjP2U yang diusulkan oleh operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif.
“Saat ini kami meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders sehingga masyarakat dapat informasi dan pemahaman yang memadai”, ujarnya.
Beberapa bandara sudah mengalami kenaikan tarif airport tax sejak (16/7/2022).
Diantaranya Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.
Adapun, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3, untuk rute domestik masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp 119.880 dan Rp 168.720, kenaikan ini efektif mulai 1 Agustus 2022.