Profil Putra Siregar, Pemilik PS Glow yang Menangkan Gugatan Lawan MS Glow
RIAU24.COM - Terjawab sudah siapa pemilik PS Glow sebenarnya, perjalanan kasus dengan MS Glow hingga menang gugatan. Diberitakan, TRIPS Glow atau PT PStore Glow Bersinar memenangkan gugatan terkait merk dagang. Gugatan itu dilayangkan pada dua perusahaan dan empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Diketahui kasus itu digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow yang terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Pemilik MS Glow Shandy Purnamasari dan suaminya Gilang Widya Pramana harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.
Sengketa itu bermula ketika adanya klaim kemiripan dalam dua produk kecantikan dari MS Glow dan PS Glow. PT Kosmetika Global Indonesia (PKGI) dan PT Kosmetika Cantik Indonesia (PKCI) milik Shandy memproduksi merek MS Glow.
Sementara, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PGBI) milik Putra Siregar membuat merek PS Glow.
Berikut ini profil dan biodata pemilik PS Glow, Putra Siregar yang menang gugatan hak merek atas MS Glow dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.