Cara Mendapatkan Visa Umroh, Berikut Mekanismenya
RIAU24.COM - Kerajaan Arab Saudi telah membuka kembali pengajuan visa umrah sejak, Kamis (14/7).
Kepala Kantor urusan haji Konsulat Jenderal (KUHKJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam mengatakan masyarakat Indonesia yang hendak umrah bisa melakukan pengajuan visa mulai kemarin.
Tetapi, penerbitan visa itu akan dimulai pada 1 Muharam 1444H atau 30 Juli mendatang.
“Pengajuan (Visa umrah) bisa sekarang, penerbitannya mulai tanggal 1 Muharam 1444 H,” kata Nasrullah, dikutip dari CNN.
Hal ini juga diinformasikan oleh asosiasi haji dan umrah yang mengatasnamakan Asosiasi Mulim Penyelenggara Haji da Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri).
Mekanisme mendapatkan Visa Umrah
Visa umrah dikenal sebagai single entry atau visa yangg hanya bisa dipergunakan untuk satu kali perjalanan.
Artinya, jika calon jemaah ingin melakukan perjalanan umrah kembali, maka perlu membuat visa umrah yang baru.
Dikutip dari CNN, para calon jemaah umrah harus menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. Jika telah terkumpul, maka serahkan dokumen itu kepada biro perjalanan umrah yang dipilih untuk mengurus visa umrah.
Biro perjalanan umrah aka menyerahkan data jemaah kepada muasasah, yaitu penyelenggara umrah di Arab Saudi, sesuai dengan penunjukkan kementerian haji untuk menerbitkan surat Ministry of Foreign Affairs (MOFA).
MOFA adalah konfirmasi dari kementrian haji Saudi Arabaia untuk jmaah umrah berdasarkan kuota. Setiap jemaah harus memiliki MOFA, sebelum mengajukan visa ke Saudi.
Setelah MOFA rampung, kebuden Arab Saudi akan menerbitkan visa umrah dan diberikan secara kolektif kepada biro perjalanan umrah.
Jangka waktu berlakunya MOFA adalah 15 hari. Sementara masa berlakunya visa umroh hanya 30 hari.
Oleh karena itu, waktu yyang disarankan untuk pembuatan visa umrah adalah dua hingga empat minggu sebelum keberangkatan dalam keadaan normal.