Menu

Profi AKBP Brotoseno yang Dipecat Polri, Pernah Jadi Suami Angelina Sondakh

Devi 15 Jul 2022, 07:48
AKBP Brotoseno, Mantan Suami Angelina Sondakh yang Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Kepolisian
AKBP Brotoseno, Mantan Suami Angelina Sondakh yang Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Kepolisian

RIAU24.COM - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno dipecat dari institusi Polri berdasarkan hasil sidang etik. Anda mungkin sudah mengenal AKBP Brotoseno sebagai suami siri Angelina Sondakh dan sekarang menikah dengan Tata Janeta. 

Setelah bebas dari penjara, Brotoseno tak dipecat dari kepolisian karena diklaim sosok berprestasi. 

Berikut profil AKBP Brotoseno

Pemilik nama lengkap Raden Brotoseno ini menempuh pendidikan sekolah menengah atas di SMA Negeri 54 Jakarta Timur. Lulus dari SMA, Brotoseno melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia.

Kehidupan Pribadi

Brotoseno sering dibicarakan di media massa karena berbagai hal, termasuk hubungannya dengan publik figure Angelina Sondakh. Hubungan keduanya terjalin selama berada di rutan KPK. Keduanya dilaporkan menikah siri saat menjalani masa tahanan.

Hubungan antara Brotoseno dan Putri Indonesia tahun 2001 ini bermula dari kasus penyelidikan kasus korupsi Angie.  Saat itu wanita, Angie menjadi saksi kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Nazaruddin.

Hubungan ini masih berlanjut selama Angie berada dalam masa tanahan. Brotoseno diketahui juga sudah menjalin hubungan baik dengan anak-anak Angie. 

Sebelum menikah dengn Angie, Brotoseno menikah dengan seorang dokter dan memiliki seorang anak laki-laki. Pernikahan keduanya berlangsung selama delapan tahun dan resmi bercerai pada 11 Mei 2011.

Kontroversi AKBP Brotoseno

Tahun 2017, AKBP Brotoseno ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan dugaan memeras Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah senilai Rp 3 milyar. Brotoseno terbukti bersalah menerima suap, lantas divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta. 

Brotoseno kemudian dimutasi ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor 2433/XII/2011 bertanggal 20 Desember 2011. Brotoseno, yang disebutkan sebagai perwira menengah di Bareskrim Polri, pun ditempatkan di bagian SDM Polri. Dia akan diarahkan ke bagian lain, yakni Baggassus Robinkan Polri.

Nama AKBP Brotoseno kembali jadi perbincangan publik lantaran dia kembali aktif sebagai penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Brotoseno ditunjuk menjadi penyidik kejahatan ciber. Hal ini diungkapkan oleh pihak Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menyebut, Brotoseno menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri. Kabar menarik justru datang dari Polri itu sendiri yang mengungkap bahwa Brotoseno belum dipecat dari jabatannya sebelumnya sekalipun dia sudah terlibat skandal kasus korupsi 2017. 

Dengan ini berarti, Brotoseno masih berstatus sebagai anggota polisi tapi belum bisa dipastikan akan menjadi anggota penyidik di Bareskrim Polri seperti dugaan ICW.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut kepolisian tidak memecat AKBP Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap. Pasalnya, Brotoseno dinilai berprestasi dan memiliki perilaku baik.

Brotoseno Dipecat
Polri mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terharap putusan etik AKBP Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri setelah menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB, memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis, 14 Juli 2022.

Demikian profil AKBP Brotoseno yang dapat dikumpulkan dari berbagai sumber.  (***)