Kebijakan Karantina 21 Hari Jemaah Haji Indonesia yang Tiba di Tanah Air, Kemenag: Itu Benar
Diketahui, sebelumnya, Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa di masa kesiapsiagaan Covid 19, maka jemaah haji yang tiba di Tanah Air akan dilakukan upaya pengawasan kekarantinaan kesehatan dan protokol kesehatan yang berlaku.
“Bagi jemaah yang tiba di Tanah Air, akan dilakukan skrining kesehatan saat kedatangan di bandara internasional debarkasi," ucap Budi.
Sekedar informasi, skrining yang dimaksudkan adalah pengecekan suhu melalui thermal scanner dan thermal gun, tanda dan gejala serta melakukan observasi terhadap jemaah di asrama haji debarkasi.
Selanjutnya, apabila didapati jemaah dengan gejala demam atau menunjukkan potensi penyakit menular, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan test antigen. Apabila hasil reagen menunjukkan reaktif, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika hasilnya positif, akan dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat untuk kasus tanpa gejala/gejala ringan. Sementara yang bergejala sedang/berat akan dirujuk ke RS Rujukan Covid 19," ujar Budi.
Disisi lain, bagi jemaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan dan obervasi di asrama haji, dapat kembali ke rumahnya dengan tetap menjalani karantina mandiri dan memantau kondisi kesehatannya selama 21 hari ke depan.