Ini Profil dan Biodata Julianto Eka Putra, Sang Motivator yang Terjerat Kasus Kekerasan Seksual
Sebelum mendirikan SPI pada 1 Juni 2007, JEP sempat melakukan berbagai macam pekerjaan seperti sales vacuum cleaner,sales sepatu agen asuransi, berjualan keripik kentang, hingga mengelola toko emas. Ia juga pernah menjabat sebagai Account Officer di BDNI serta menjalankan bisnis MLM High Desert di Surabaya.
Sebagai informasi, Sekolah Selamat Pagi Indonesia dikenal sebagai sekolah bagi anak-anak kurang mampu.
Kasus Pelecehan Seksual JEP
Terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh JEP, ternyata tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap para korban. Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat JEP dengan pasal alternatif. Ia terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
JEP akan didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut rencana, pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh tim JPU. (***)