Kalah di Praperadilan oleh Indra Muchlis, Kejari Inhil Kritik Hakim Yang Mengutip Pendapat Setengah-setengah
Dari dua tersangka tersebut, Zainul Ikhwan telah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka namun penyidik juga berupaya untuk memanggil Indra Muchlis Adnan untuk bisa hadir ke Kantor Kejari Inhil tapi hal itu terkendala mengingat Indra Muchlis dikabarkan dalam keadaan sakit.
Namun pada panggilan selanjutnya, Indra Muchlis Adnan hadir ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan setelah dilakukan penyidikan, pihak Kejari Inhil langsung melakukan penahanan kepadanya di Lapas Klas IIA Tembilahan yang mana selanjutnya pihak IMA melakukan upaya Praperadilan.
Dari informasi yang disampaikan Kejaksaan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil pada Tahun 2004-2006 memang melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar yang mana uang tersebut bersumber dari APBD-P Tahun 2004 Kabupaten Inhil.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejaksaan telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM yang berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter serta tanah di Kecamatan Kempas seluas 50 x 100 meter.