Edarkan Sabu Sabu, Robi Candra Digulung Satres Narkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkotika berinisial Robi Candra (36) bersama barang bukti (BB) sabu seberat 1,50 gram diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 2 Juli 2022 lalu.
Tersangka Robi saat diringkus di Jalan Alamrah Gang Istiqomah Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
"Barang bukti sebanyak dua bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu berat 1,50 gram, satu unit hp dan uang tunai Rp400 ribu rupiah diduga hasil dari penjualan sabu,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Senin 11 Juli 2022.
Diutarakan Toni Armando bahwa penangkapan Robi Candra berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis menangkap Romi Candra dan saat itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba wilayah Duri Timur, Mandau.
Kemudian, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, dan setelah diperoleh informasi akurat yang saat itu tersangka Robi Candra sedang berada dirumahnya gang Istiqomah.
"Saat berhasil diringkus, kemudian tim melalakukan penggeledahan ditemukan enam bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1,50 gram dan satu unit handpone, serta uang tunai 400 ribu,"ujarnya.
Kemudian, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu dan tersangka mengaku bahwa sabu yang disita miliknya dimana dan mendapatkanya yaitu dari P DPO.
"Peran tersangka ini adalah bandar atau pengedar sabu. Sedangkan saat dilakukan pemeriksaan urine terhadapnya hasilnya positif mengandung metafetamine," pungkasnya.