Edarkan Sabu, RC Warga Duri Timur Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika berinisial RC (37) bersama barang bukti (BB) sabu seberat 2,23 gram diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 2 Juli 2022 lalu
Tersangka RC saat diringkus di Jalan Alamrah Gang Istiqomah Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
"Barang bukti sebanyak 6 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu berat 2.23 gram, satu unit hp dan uang tunai Rp300 ribu rupiah diduga hasil dari penjualan sabu,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Senin 11 Juli 2022.
Diutarakan Toni Armando bahwa penangkapan RC berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba wilayah Duri Timur, Mandau.
Kemudian, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, dan setelah diperoleh informasi akurat yang saat itu tersangka sedang berada dirumahnya gang Istoqomah.
"Saat berhasil diringkus, kemudian tim melalakukan penggeledahan ditemukan enam bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.23 gram tersimpan didalam sebuah kotak rokok,"bebernya.
Tak sampai disitu, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu dan tersangka mengaku bahwa sabu yang disita miliknya dimana dan mendapatkanya dari Roby yang terlebih dahulu tertangkap polisi.
"Peran tersangka ini adalah bandar atau pengedar sabu. Sedangkan saat dilakukan pemeriksaan urine terhadapnya hasilnya positif mengandung metafetamine," pungkasnya.