Disney Terancam Bisa Kehilangan Hak Atas Mickey Mouse, Apa yang Terjadi?
RIAU24.COM - Maskot Disney dan salah satu karakter fiksi yang paling dikenal dalam budaya pop, Mickey Mouse, diprediksi akan lepas dari genggaman pemiliknya.
Alasannya adalah undang-undang hak cipta AS, yang menyatakan bahwa hak atas karakter berakhir setelah 95 tahun setelah publikasi untuk karya yang diterbitkan atau didaftarkan sebelum 1978.
Dengan demikian, Disney, yang juga disebut House of Mouse karena karakternya, dapat kehilangan lisensi Mickey Mouse pada tahun 2024.
Karakter tersebut pertama kali muncul dalam film tahun 1928 berjudul Steamboat Willie.
Daniel Mayeda, direktur asosiasi Klinik Hukum Film Dokumenter di UCLA School of Law, mengungkapkan peringatan dalam berakhirnya hak cipta.
"Anda dapat menggunakan karakter Mickey Mouse seperti yang awalnya dibuat untuk membuat cerita atau cerita Mickey Mouse anda sendiri dengan karakter ini. Mereka telah berinvestasi dalam karakter ini begitu lama, maka secara teori, Disney bisa mengatakan anda melanggar merek dagang saya.”
Karakter tersebut diciptakan bersama oleh Walt Disney sendiri dan artis Ub Iwerks.
Seekor tikus antropomorfik, karakter itu dimaksudkan untuk menjadi pengganti Oswald the Lucky Rabbit, karakter Disney sebelumnya.
Karakter ini terkenal karena penampilan merek dagangnya yang menampilkan celana pendek merah dengan dua titik putih, sarung tangan kuning, dan sepatu kuning besar.
Mickey Mouse mendapat kehormatan sebagai karakter kartun pertama yang memiliki bintangnya sendiri di Hollywood Walk of Fame.
Di sebagian besar cerita, Mickey muncul dengan karakter pendukung seperti pacarnya Minnie Mouse, hewan peliharaannya Pluto, Donald Duck, Goofy, dan lainnya.
Sebagai tambahan, film pendek animasi tahun 1941 yang menampilkan Mickey, berjudul 'Lend a Paw' memenangkan Academy Award dalam kategori Film Pendek Animasi Terbaik.