Kemensos: Lembaga ACT Dapat Mengajukan Izin PUB Tapi dengan Syarat
RIAU24.COM - Kementrian Sosial (Kemensos) menyatakan bahwa lembaga ACT dapat mengajukan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lagi, apabila sudah memperbaiki manajemen pengumpulan dan sumbangannya.
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial, Raden Rasman mengatakan pengajuan izin baru tersebut mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi payung hukum dan atas pelaksanaan peraturan tersebut.
“Bila ACT dapat meperbaiki manajemen PUB sesuai ketentuan Peraturan Perundang—undangan, ACT dapat mengusulkan periizinan baru sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sesuai ketentuan perundangundangan,” ujar Rasman kepada CNNIndonesia, Rabu (6/7) malam.
Saat disinggung soal apakah Kemensos akan melakukan screening terhadap lembaga filantropi serupa, ia tidak menjawab secara jelas. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya rutin memanggil lembaga-lembaga penyelenggara PUB yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pemanggilan itu, kata Rahmat, bertujuan untuk meminta keterangan dari penyelenggara PUB yang melakukan penyelewengan.
"Kementerian Sosial dalam pemberian izin kepada penyelenggara PUB berdasarkan persyaratan dan mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan," katanya.
"Sebagai contoh seperti bila ada penyelenggara PUB yang belum menyampaikan Laporan PUB yang sudah jatuh tempo, maka perizinan baru ditangguhkan atau tidak dapat diproses sampai penyelenggara memenuhi kewajiban pelaporan PUB," imbuhnya.
Sebelumnya, Kemensos mencabut ijin Penyelenggaraan PUB ACT. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menyebut ACT diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB. ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi baik dalam bentuk uang maupun barang.
Sementara itu, ACT akan mengajukan permohonan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan PUB dengan mengirimkan surat secara resmi beserta lampiran perbaikan-perbaikan terkait laporan donasi kepada Kemensos hari ini, Kamis (7/7).