Sekda Bengkalis Ikuti Rakor Pelaksanaan Staranas PK
RIAU24.COM -BENGKALIS - Guna mendukung dan mewujudkan Indonesia bebas korupsi, pagi ini Bupati Bengkalis melalui Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami HY mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau, pada Selasa 5 Juli 2022 kemarin.
Rakor yang diawali penyampaian dari Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto ini, menyebutkan bahwa korupsi bukanlah hanya sekedar tindak kejahatan yang merugikan negara, tetapi juga merugikan perekonomian, sehingga banyak tujuan daerah dan negara tidak terwujud karena kasus korupsi.
"Untuk itu, pemberantasan korupsi tidak bisa secara fiktif dengan berhasil guna dan berdaya guna, akan tetapi dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat termasuk perangkat daerah sendiri," ujar Hariyanto.
Lanjut Hariyanto, dengan dukungan ini bisa menjadi pintu bagi kita untuk melakukan pencegahan korupsi saat ini, apalagi selama ini KPK sudah menangani dan melakukan pencegahan korupsi di Republik Indonesia dengan berbagai hal salah satunya dengan mengkoordinasikan Pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) dengan luar biasa.
"Makanya, dengan rakor ini kami berharap, masing masing Sekda menyampaikan Progres Pelaksanaan Aksi Kebijakan Satu Peta dan Pelibatan Masyarakat Sipil dalam Pelaksanaan Aksi, agar kita dapat mencapai beberapa output, yaitu: Ditetapkannya kawasan hutan 100%, Terintegrasinya peta digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Online Single Submission (OSS), lalu Terintegrasinya Izin Lokasi (ILOK) perkebunan sawit dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit dan Terintegrasinya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) di masing masing daerah.
Sementara itu, Sekda Bengkalis H.Bustami.HY menyampaikan pertama terkait kelapa sawit sampai dengan triwulan Ke-IV yaitu bulan ke-18 dari Stranas PK ini telah terdaftar sebanyak 256 perusahaan, sedangkan untuk Izin Lokasi (ILOK) perkebunan sawit jumlah dokumen lebih banyak dari jumlah perusahaan dikarenakan terdapat 1 perusahaan memiliki lebih dari satu izin lokasi, sehingga tercatat saat ini 401 dokumen ILOK.
Kedua lanjut Bustami, terkait jumlah dokumen Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit lebih sedikit dari dokumen ILOK dikarenakan IUP yang terdaftar banyak tergabung dalam dokumen ILOK.
Sedangkan untuk laporan Stranas PK dalam sektor perkebunan sampai akhir 2021, telah di kubikasi sebanyak 394 dokumen, dengan persentase terkubikasi sebesar 68,26%, dan untuk dokumen IUP yang dilaporkan sebanyak 350 dokumen dengan terkombinasi dengan persentase sebesar 57,81%. ujar Sekda.
Tidak hanya itu sambung H.Bustami, saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga telah menetapkan Ranperda terkait RTRW, dan untuk penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) nya sendiri sedang dalam proses.
Dari rincian yang disampaikan tersebut, Sekda sangat berharap, kiranya Pemerintah Bengkalis dapat membantu dan mendorong dalam tercapainya output Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau.