Menu

Muhadjir Effendi Resmi Cabut Izin PBU Yayasan ACT

Zuratul 6 Jul 2022, 08:32
Potret Bapak Muhadjir Effendi/okezone.com
Potret Bapak Muhadjir Effendi/okezone.com

RIAU24.COM - Kementrian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang memiliki yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan dilakukan karen ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Sumbangan kepada Tatasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani Menko PMK Muhadjir Effendi, yang juga selaku Menteri Sosial Ad Interim, dikutip dari iNews.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dan Inspektorat Jenderal baru akan ada ketemtuan sanski lebih lanjut,” kata Muhadjir.

Pencabutan dilakuan karena ada temuan penggunaan 13,7 persen donasi untuk dana operasional.

Hal itu disebut melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulann Sumbangan yang berbunyi.

Halaman: 12Lihat Semua