Vaksin Booster akan Menjadi Syarat untuk Fasilitas Publik, Satgas Bakal Melakukan Vaksin di Tempat
RIAU24.COM - Juru bicara satgas Covid 19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan kembali kepada masyarakat Indonesia agar melakukan vaksin ke tiga.
Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat, penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Wiku menyebutkan kebijakan akan diperluas dan memberi syarat untuk mewajibkan vaksin booster bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Wiku juga menegaskan kepada masyarakat bahwa vaksin booster merupakan syarat yang menekankan kebijakan memasuki fasilitas umum dan fasilitas publik. Misalnya saja seperti mall, kantor pemerintahan, hotel, dan lainnya.
"Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk vaksin wajib booster bagi pesertanya, dan ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," kata Wiku Adisasmito dalam konversi pers virtual di kanal Youtube BNBP, pada Jumat 1 Juli 2022.
"Untuk itu mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," lanjutnya.