Bolehkah Menggabungkan Niat Akikah dan Kurban? Berikut Penjelasannya
Karena, kurban dan akikah itu masing-masing adalah kesunahan yang niat dan penyebab penyebab masing-masing berbeda.Tujuan kurban adalah penebusan untuk jiwa, sementara akikah itu “penebusan” untuk anak.
Karena dengan tebusan untuk anak ini, ia dapat tumbuh dengan baik serta diharapkan mendapatkan pujian dan syafaat.” ( al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra : 4/256 dan Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj )
Berdasarkan fatwa diatas, kurban dan akikah tidak bisa disatukan oleh niatnya, karena tidak bisa disatukan antara niat kurban dengan niat akikah.
Perdebatan lahir dari perbedaan tentang bolehkah melakukan satu ibadah untuk dua tujuan ( Tashriiku al-Niyyah fi al-'Ibaadah ).
Namun, masih menurut Ibn Hajar al-Haitami ini dikarenakan satu ekor kambing hanya mewakili satu orang, dan tidak bisa melakukan dua ibadah sekaligus. Berbeda jika kita satu ekor sapi, yang memang bisa mewakili 7 orang. 7 orang ini disebut sebagai tujuh niat, sehingga jika ada orang yang berkurban, akikah anak perempuan, dan 5 kafarat maka kurban dan akikah ini menjadi sah hukumnya.
Jika kondisi ekonomi memang menjadi alasan untuk melakukan kurban dan akikah secara bersamaan, maka sebaiknya orang tua mendahulukan akikah terlebih dahulu.