Menu

Sekitar 1.700 Haji Furoda Nekad Berangkat, Kemenag Akan Beri Sanski PPIU

Zuratul 4 Jul 2022, 07:49
Ilustrasi/madaninews.com
Ilustrasi/madaninews.com

Nur Arifin menjelaskan ada perbedaan antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah. Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus. Sedangkan haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara.

"Haji khusus dulu disebut haji plus, resmi menggunakan kuota negara dan ada standar pelayanannya. Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kalau haji mujamalah pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya, hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalamPasal 18," ujar Nur Arifin.

Terkait dengan adanya pihak-pihak yang memberangkatkan haji mujamalah di luar ketentuan, dilansir dari cnnindonesia.com, Kemenag akan bekerja sesuai dengan regulasi. Kemenag, kata dia, tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum memiliki izin sebagai PIHK tetapi sudah menawarkan dan memberangkatkan jemaah haji mujamalah.

"Kementerian Agama akan menegakkan aturan sesuai Undang-Undang. Kalau ada PPIU yang belum berizin PIHK memberangkatkan jemaah haji mujamalah tentu kami akan berikan sanksi tegas," katanya.
 

Halaman: 34Lihat Semua