Mengenal Apa Itu Haji Furoda Asal Indonesia yang Kini Lagi Heboh-hebohnya
RIAU24.COM - Haji furoda kini menjadi perbincangan publik setelah sejumlah calon haji furoda asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi.
Sampai saat ini sudah 46 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan jemaah calon haji furoda dideportasi dari Tanah Suci karena masalah visa dikutip dari kompas.tv, Senin, 4 Juli 2022.
Karena jarang terdengar, sebenarnya apa itu haji furoda?
Haji furoda merupakan program haji dengan menggunakan visa haji furoda atau visa haji mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Program ini kerap dipilih karena antre, jemaah calon haji bisa berangkat di tahun yang sama mereka mendaftar.
Bedanya dengan haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus.
Sementara haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara atau disebut haji non-kuota.
Tak hanya itu, haji non kuota ini diselenggarakan secara mandiri (non pemerintah) oleh asosiasi travel yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Cara mendapatkan visa furoda pun berbeda dengan visa haji khusus atau haji reguler.
Biaya haji furoda tergantung fasilitas, namun rata-rata dibanderol sekitar kurang lebih Rp250 juta - Rp300 juta per orang.