Sudutkan Pemrov Riau Soal Banjir Pekanbaru, Iwan Fatah Minta Roni Pasla Ngomong Pakai Data
Karena sebagaimana yang ditetapkan dalam SK Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/200 tentang kriteria dan penetapan wilayah Sungai.
Dalam Permen PUPR itu tidak ada satu pun sungai dan anak sungai yang ada di kota Pekanbaru yang menjadi kewenangan provinsi Riau.
"Jangan bicara kalau tidak punya data nanti malu kita sama masyarakat kota Pekanbaru tidak ada kewenangan Provinsi untuk sungai di Kota Pekanbaru. Kalau bicara tolong pakai data dan bukti, jangan perlihatkan kebodohan kita,"jelas Iwan Fatah.
Sebelumnya memang ada pernyataan Roni Pasla yang mengatakan sungai di Pekanbaru harus dikeruk untuk mengantisipasi terjadinya kebanjiran, butuh biaya besar, sementara sungai tersebut menurutnya kewenangannya ada di Provinsi.
"Kami anggota DPRD Riau dapil Pekanbaru selalu bersama sama membantu permasalahan problem yang terjadi di Pekanbaru tentang infrastruktur baik jalan , drainase serta pengerukan pakai alat berat Provinsi Riau,"ujar Iwan lagi.
Iwan menjelaskan dalam penanganan banjir dan jalan rusak telah di bantu oleh gubernur dalam anggaran APBD namun realisasinya pemerintah kota Pekanbaru dinilai lamban.