Soal Nabi Muhammad: Mahkamah Agung India Putuskan Nupur Sharma Bersalah
RIAU24.COM -Juru bicara Partai Bharatiya Janata (BJP) Nupur Sharma dinyatakan bersalah setelah memicu ketegangan dengan komentarnya tentang Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam.
Putusan ini disampaikan MA India, Jumat, 1 Juli 2022 dikutip dari sindonews.com.
Baca juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Gallant, dan Komandan Hamas atas Dugaan Kejahatan Perang
"Dia dan lidahnya yang longgar telah membakar negara," bunyi putusan para hakim Mahkamah Agung.
Artinya, putusan ini sekaligus sebagai penolakan atas petisi yang diajukan Nupur Sharma sebagai upayanya untuk lolos dari jerat hukum polisi.
Setelah menyatakan bersalah, MA memerintahkan politisi tersebut harus meminta maaf kepada negara.
Untuk diketahui, dunia digegerkan dengan aksi Nupur Sharma.