Menu

Kasus Proyek Multiyars Tahun 2013-2015, KPK Kembali Panggil 8 Orang Saksi Pegawai Negeri Sipil Pemkab Bengkalis

Dahari 1 Jul 2022, 14:17
Proyek MY di Kab Bengkalis
Proyek MY di Kab Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak 9 orang pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah Kabupaten Bengkalis serta satu orang pengawas lapangan dipanggil komisi pemberantasan korupsi (KPK), Kamis 30 Juni 2022 kemarin.

Pemanggilan 9 orang PNS Pemkab Bengkalis dan satu orang pengawas lapangan tersebut merupakan sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait proyek multiyars peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih dan Jalan Lingkar Barat Duri, di Kabupaten Bengkalis.

Sementara, Juru bicara komisi pemberantasan korupsi (KPK) Ali Fikri kepada sejumlah wartawan membenarkan bahwa telah dilakukan pemanggilan beberapa orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyar tahun 2013-2015 silam.

"Benar kita telah memanggil beberapa orang saksi dalam kasus proyek multiyars di kabupaten Bengkalis. Pemeriksaan saksi ini dilaksanakan di Mapolres Kota Dumai, Riau,"ungkap Ali Fikri, Jumat 1 Juli 2022 melalui via phone nya.

Diutarakannya, kelima orang pegawai negeri sipil yang dipanggil tersebut pada Kamis 30 Juni 2022 kemarin itu diantaranya, Kadis PUPR Bengkalis Ardiansyah saat itu menjabat sebagai sekretaris PPHP, kemudian Ngawidi sebagai ketua PPHP, Safri merupakan anggota PPHP, M Rafi anggota PPHP, Yusrizal Yunus bertugas dilapangan Jalan Lingkar duri dan Khairil Anwar pegawai lapangan.

Selanjutnya, ungkap Ali Fikri pada Jumat 1 Juli 2022, kembali dilakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam kasus proyek peningkatan Jalan Batu Panjang- pangkalan nyirih di kabupaten Bengkalis tahun 2013 - 2015 untuk tersangka M Nasir dan kawan kawan.

"Hari ini Jumat (1/7) kita kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, riau tahun anggaran 2013-2015 untuk tersangka M Nasir dkk. Mereka diantaranya, Lutfi Hendra Kurniawan PNS kota Dumai, Lukman Hakim PNS Kab Bengkalis anggota PPHP, Sulyadi direktur PT Surya Pratama Yudha dan Marjohan kasi Irigasi Rawa Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis atau PPTK Pekerjaan Pembangunan Jalan tersebut," beber Ali Fikri kepada Riau24.com

Seperti diketahui bersama bahwa, kasus proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Kabupaten Bengkalis tahun Anggaran 2013-2015 yang dikerjakan PT Widya Sapto Colas, KPK telahpun menahan M Nasir mantan Kadis PUPR Bengkalis kemudian menjabat sebagai Sekda Kota Dumai. Kasus proyek MY pembangunan jalan Lingkar duri barat dengan total kerugian negara Rp152 Miliar.

M Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 kasus lainnya merupakan hasil pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Pertama, M Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil di Kabupaten Bengkalis tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar. M Nasir ditahan bersama dua orang lainnya yaitu Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.

Dalam kasus proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar, M Nasir ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya, yakni Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor, yaitu I Ketut Suarbawa Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Dalam proyek pembangunan proyek MY Jalan Lingkar Timur Duri tahun anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar, M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor sudahpun ditetapkan sebagai tersangka.