Papua Resmi Dimekarkan, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi, Berikut Daftarnya
RIAU24.COM - DPR RI akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua menjadi undang-undang (UU). Disahkannya 3 RUU ini, membuat Papua resmi dimekarkan menjadi 3 provinsi, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Pemekaran itu meresmikan Indonesia sebagai negara yang memiliki 37 provinsi.
Melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022), RUU tersebut disahkan menjadi UU. Dalam rapat paripurna itu seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR.
Sebagai informasi, pembahasan rancangan undang-undang mengenai pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini terbilang cukup cepat. DPR Hanya membutuhkan 2,5 bulan untuk mengesahkan tiga RUU ini menjadi UU. Rancangan aturan tersebut disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022 lalu.
Puan Maharani selaku Ketua DPR RI menyebutkan bahwa dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini bertujuan untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.
"UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna.