Penyanyi R Kelly Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara Karena Kejahatan Seks
RIAU24.COM - Bintang R&B R Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena menggunakan pesonanya sebagai penyanyi untuk membuat penggemarnya yang masih dibawar umur mendapatkan pelecehan seksual sistematis.
Penyanyi dan penulis lagu, 55, dihukum karena pemerasan dan perdagangan seks tahun lalu di pengadilan yang menyuarakan para penuduh yang pernah bertanya-tanya apakah cerita mereka diabaikan karena mereka perempuan kulit hitam. Hakim Distrik AS Ann Donnelly menjatuhkan hukuman pada hari Rabu setelah mendengar dari beberapa orang yang selamat yang membuktikan bagaimana eksploitasi Kelly bergema sepanjang hidup mereka.
“Kamu membuatku melakukan hal-hal yang mematahkan semangatku. Saya benar-benar berharap saya akan mati karena betapa rendahnya perasaan Anda terhadap saya, ”kata seorang penyintas yang tidak disebutkan namanya, langsung berbicara kepada Kelly, yang melipat tangannya dan matanya tertunduk. "Apakah kamu ingat itu?"
Kelly tidak berbicara di pengadilan. Kalimat itu mengakhiri kejatuhan Kelly, yang dipuja oleh banyak penggemar dan menjual jutaan album bahkan setelah tuduhan tentang pelecehannya terhadap gadis-gadis muda mulai beredar secara publik pada 1990-an.
Pengacara Kelly berpendapat dia seharusnya tidak lebih dari 10 tahun penjara karena dia memiliki masa kecil yang traumatis "melibatkan pelecehan seksual masa kanak-kanak yang parah dan berkepanjangan, kemiskinan, dan kekerasan".
Sebagai orang dewasa dengan "kekurangan literasi", bintang itu "berulang kali ditipu dan dilecehkan secara finansial, seringkali oleh orang-orang yang dia bayar untuk melindunginya", kata pengacaranya.