Penyanyi R.Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
RIAU24.COM - Keputusan atas Kasus Kekerasan Seksual, Pengadilan Distrik AS di New York menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada R.Kelly atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi, hingga perdagangan seks.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum penyanyi R&B itu setidaknya 25 tahun.
Sementara pengacaranya meminta keringanan hukuman kurang dari 10 tahun. Menurutnya hukuman yang diminta jaksa sama seperti hukuman seumur hidup.
Orang-orang yang selamat dari penganiayaan Kelly berpegangan tangan dan berdoa ketika Hakim Pengadilan Distrik AS Ann Donnelly mulai membacakan putusannya.
Dikutip dari CNNindonesia, Kelly yang mengenakan seragam penjara cokelat, kacamata berbingkai gelap dan topeng hitam tidak menunjukkan emosinya saat mendengar keputusan hakim.
"Anda meninggalkan jejak kehidupan yang hancur," kata Donnelly kepada penyanyi bernama lengkap Robert Sylvester Kelly.
Dalam memutuskan hukuman, Donnelly mengatakan dia mempertimbangkan masa kecil traumatis Kelly sendiri, di mana pengacaranya mengatakan dia berulang kali dilecehkan secara seksual oleh anggota keluarga dan tuan tanah tempat ia tinggal.
"Ini mungkin menjelaskan, setidaknya sebagian, apa yang menyebabkan perilaku Anda," kata hakim.
"Itu pasti bukan alasan," tegasnya.
Pada September 2021 lalu, penyanyi berusia 55 tahun itu telah divonis bersalah atas sembilan dakwaan dalam persidangan kasus pemerasan dan perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual (sex trafficking) di pengadilan federal Brooklyn, menyusul persidangan yang memperkuat tuduhan yang telah menghantui pelantun "I Believe I Can Fly" sejak awal 2000-an.