Menu

Komisi I DPRD Bengkalis Raker Tentang Pemekaran Kecamatan Sekaligus Pemekaran Daerah Pemilihan 2024

Dahari 28 Jun 2022, 18:00
Raker Komisi I DPRD Bengkalis
Raker Komisi I DPRD Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Komisi I dan Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat kerja tentang pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa terkait tapal batas dan sekaligus meminta penjelasan pemekaran daerah pemilihan untuk tahun 2024, Senin 27 Juni 2022 kemarin.

Rapat dilaksanakan di ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Bengkalis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Kepala Badan Kesbang dan Politik Kabupaten Bengkalis, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bengkalis dan bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Febriza Luwu bersama Ketua Bapemperda Sanusi, ketua komisi II H. Adri dan anggota H. Siantar.

Sebagaimana diketahui bersama pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa ini sudah banyak melalui tahap-tahap yang harus diselesaikan secepat mungkin karena masyarakat sudah banyak mempertanyakan pemekaran tersebut.

Febriza Luwu mengatakan perlu adanya koordinasi yang lebih dalam lagi antara pihak Tapem dan PMD supaya bisa saling tukar pikiran dan bekerja sama untuk melengkapi syarat-syarat yang belum terpenuhi dalam kajian pemekaran tersebut.

"Saya sangat berharap pemekaran kelurahan ini cepat terselesaikan karena proses ini sudah lama, marilah kita saling bersinergi dalam memperjuangkan pemekaran ini dengan data yang kuat dan sesuai dengan aturan perundang-undagan yang berlaku," ungkap Ketua Bapemperda Sanusi.

Kemudian, H Siantar menambahkan setiap data mengenai tahapan-tahapan yang sudah dilewati dalam pemekaran desa untuk diserahkan ke sekretariat DPRD untuk bisa ditindaklanjuti ke anggota Bapemperda supaya bisa melihat langsung proses penyelesaian pemekaran kelurahan dan desa tersebut.

"Dimana kita harus mempunyai target dalam menyelesaikan pemekaran kelurahan dan desa ini karena masih ada tahap selanjutnya yang harus kita kejar yaitu pemekaran kecamatan, apabila dalam pemekaran kelurahan atau desa sampai saat ini belum selesai maka akan butuh waktu yang lama menuju ketahap selanjutnya,"katanya.

Selain itu H. Adri selaku ketua Komisi II yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengingatkan kepada admin yang menulis atau mengetik nama-nama pemekaran desa atau kelurahan untuk lebih diperhatikan, jangan sampai ada kesalahan dalam penulisan karena ada beberapa list yang berbeda. 

"Dalam hal itu perlu perhatian bersama supaya tidak terjadi kesalahan dalam penulisan nama desa atau kelurahan yang akan dimekarkan karena apabila sudah diparipurnakan akan dibaca langsung nama desa atau kelurahan yang akan dimekarkan tersebut,"pungkasnya.