Rapat Paripurna, Fraksi PKB Perjuangkan Gaji BPD se Inhil Dinaikan
Bila merujuk pada UU Desa, tepatnya di Pasal 61 huruf (c) dikatakan bahwa salah satu yang menjadi hak dari BPD ialah mendapatkan biaya operasional atas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dianggarkan melalui APB Desa.
Sedangkan, jika mengacu pada Permendagri 110 Tahun 2016 sebagai aturan dari Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri, tepatnya di pasal 55 ayat (1) huruf (e) dikatakan bahwa BPD berhak mendapat tunjangan dari APB Desa.
"Tetapi sangat disayangkan baik operasional, tunjangan atau gaji BPD Kabupaten Indragiri Hilir sangatlah tidak memadai bila kita bandingkan dengan fungsi dan beban kerja BPD," ucapnya.
Untuk itu, sehubungan dengan adanya usulan Ranperda tentang BPD ini dan agar pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di Desa dapat terlaksana dengan baik, Fraksi PKB Inhil meminta kepada pemerintah agar menaikkan tunjangan atau gaji BPD di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Minimal gaji BPD itu 80 persen dari gaji Kepala Desa. Jangan sampai gaji Kepada Desa atau pun Kepada Dusun (Kadus,red) lebih besar dari BPD, sementara tugas dan tanggungjawab yang mereka kerjakan sama beratnya," tutupnya.(Advertorial/DPRD)