Hati-Hati! Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Terancam Denda Rp 1 Miliar
“Saya analogikan begini, aku ambil film Hollywood terus dubagikan tenpa bayaran. Boleh ga? Tidak boleh, inimelanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik,” kata Handy menegaskan.
Irjen Pol. Anom Wibowo yang diundang hadir dalam jumpa pers tersebut menegaskan bahwa ada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini.
Dalam pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp 1M.