Koperasi Meskom Sejati Kembali Berulah, Anggota Merasa Dirugikan dan Akan Melaporkan Kepihak Berwajib
RIAU24.COM -BENGKALIS - Koperasi Meskom Sejati milik perusahaan PT Meskom Agro Sarimas yang beroperasi di kabupaten Bengkalis khususnya di pulau Bengkalis kembali mengulah.
Hal tersebut lantaran, Koprasi meskom sejati dianggap melukai hak anggota koprasi itu sendiri dengan adanya rencana pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2022 besok bertempat disalah satu hotel di Bengkalis dan dinilai sangat melukai anggota koprasi itu sendiri.
Pasalnya untuk RAT (rapat anggota tahunan) tersebut tampa mengadakan musyawarah anggota terlebih dahulu, pihak koperasi meskom sejati melainkan hanya melalui perwakilan yang ditunjuk dari unit masing masing desa. Dan ini sangat bertentangan dengan azas koprasi yang menjunjung tinggi hak anggota.
Seperti diungkapkan Supendi, salah seorang anggota Koperasi Mesk Sejati. Supendi menerangkan bahwa, rapat Anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perkoperasian, diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus, serta pengawas koperasi yang sudah diatur pelaksanaannya dalam Anggaran Dasar Koperasi itu sendiri.
Sedangkan, dalam undang-undang RI No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, Permenkop UKM RI No 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian, permenkop UKM RI No 19 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Rapat Anggota. Namun dalam hal ini hak daripada anggota untuk menyampaikan pendapat itu dikerdilkan sehingga melanggar dari azas koprasi, diataranya perkara penghilangan hak anggota koperasi itu sendiri.
"Kemudian, hak menghadiri rapat, hak menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota, hak memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas, hak mengemukan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, diminta atau tidak diminta, hak memanfa'atkan jasa koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota, dan hak mendapatkan keterangan mengenai perkembangan usaha koperasi itu sendiri,"kesal Supendi.
Dengan demikian, lanjut Supendi, koprasi meskom sejati terkesan melawan hukum dan aturan terhadap para anggota koprasi berdasarkan tata tertib pra-RAT tentang rembug musyawarah mufakat diwilayah kerja Unit Koperasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata Indonesia, Yurisfrudensi Makamah Agung RI dan ajaran para Ahli Hukum atau Doktrin diantaranya, pasal 1365 KUHPerdana Indonesia.
"Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut,"ujar Supendi lagi.
Selanjutnya, pasal 1367 KUHPerdata Indonesia, seorang tidak saja bertanggung jawab karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang yang berada dibawah pengawasannya.
"Sampai saat ini, anggota koprasi meskom sejati merasa haknya terabaikan dan sangat menyayangkan hal ini dan menganggap KMS ( koprasi meskom sejati) bukan milik anggota tetapi hanya milik pengurus. Hal ini tambah diperparah dengan kepengurusan koprasi yang selama ini tidak berjalan dengan baik,"ungkap Supendi lagi.
Supendi juga menilai, Koperasi Meskom Sejati, dianggap tidak berpihak kepada anggota dan sangat menyimpang jauh dari tujuan berdirinya koprasi untuk mensejahterakan anggota sertabmenghilangkan hak anggota. Dengan hal ini anggota yang merasa dirugikan akan melaporkan hal ini kepada dinas koprasi dan UKM selaku pembina dan juga pihak kepolisian khususnya polres Bengkalis.