Larangan Beri Makan Kucing Liar, Tuai Pro Kontra Warga Green Garden
Kata Kapolsek Soal Surat Edaran Larangan Beri Makan Kucing Liar
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan tentang surat edaran tersebut. Pasalnya surat larangan tersebut diterbitkan atas dasar kesepakatan warga yang menempati lingkungan komplek itu. Dilansir dari suara.com, selain itu larangan tersebut dinilai sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan komplek.
"Itu adalah upaya kebersamaan mereka untuk menata lingkungannya supaya lebih asri lagi. Tidak semrawut, untuk ketertiban bersama. Jadi jangan ditanggapi yang aneh-aneh. Itu kan hanya di lingkungan di RW itu aja," jelas Slamet Riyadi.
Terlebih surat edaran tersebut tidak serta-merta melarang kegiatan pemberian makan terhahdap kucing liar. Namun agar kegiatan tersebut tidak dilakukan di sembarang tempat seperti misalnya di halaman rumah sendiri.
"Itu kan menyarankan, kalau mau kasih makan kucing silahkan, tapi pada tempatnya. Di depan rumahnya sendiri, jangan di depan rumah orang lain," tutur Slamet Riyadi.