Larangan Beri Makan Kucing Liar, Tuai Pro Kontra Warga Green Garden
RIAU24.COM - Sebuah surat edaran yang membuat larangan memberi makan pada kucing liar salah satunya komplek di Jakarta Barat mendadak viral di media sosial.
Surat edaran soal warga dilarang beri makan kucing liar itu dikeluarkan oleh RW 03 Green Garden, Kelurahan Kedoya Uata, Kecamatan Kebo Jeruk, Jakarta Barat.
Surat tersebut jadi viral setelah dibagikan melalui pesan berantai. Tertuliskan bahwa didalam surat edaran tersebut warga dilarang memberikan makanan pada kucing liar, karena dinilai mengganggu dan mengotori lingkungan.
Isi Surat Edaran Warga Dilarang Beri Makan pada Kucing Liar
Dalam surat yang diterbitkan pada Senin (13/6/2022) itu, larangan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk tindaklanjutan dari keluhan dan laporan warga terkait banyaknya kucing liar di wilayah tersebut.
Kehadiran kucing liar itu juga disebut telah mengganggu warga. Diduga kehadiran kucing luar itu disebabkan karena adanya pihak-pihak yang dengan sengaja memberi makan setiap harinya.